Breaking

Thursday, January 28, 2016

Desain Pembelajaran dan Pendidikan Karakter



Program prioritas pembangunan nasional seperti yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025 (UU No. 17 Tahun 2007) salah satunya adalah mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila”. Untuk mewujudkan hal itu, salah satu upaya yang dilakukan untuk merealisasikannya adalah dengan memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan. 

Di dalam Perpres No. 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional disebutkan bahwa inti program aksi bidang pendidikan di antaranya adalah Penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia dengan memasukkan pula pendidikan kewirausahaan sehingga sekolah dapat mendorong terciptanya output peserta didik yang mampu menjawab kebutuhan.
Pentingnya budaya perlu dikembangkan di setiap satuan pendidikan adalah agar pembelajaran yang dijalani peserta didik guna mengembangkan potensi dirinya tidak lepas dari lingkungan di mana peserta didik berada terutama lingkungan budaya. Sebab pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip tersebut akan menyebabkan peserta didik tercabut dari akar budayanya. Ki Hajar Dewantara jauh-jauh hari telah menyampaikan bahwa pendidikan nasional haruss selaras dengan penghidupan dan kehidupan bangsa (didalamnya tentu menyangkut budaya, adat istiadat karakter dan sebagainya).

Dalam UU nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Jika telisik lebih jauh, UU tersebut sudah mencakup pendidikan karekter. Misalnya pada bagian kalimat terakhir dari defenisi pendidikan tersebut  yaitu memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Nampaknya kalimat tersebut juga menggambarkan tujuan pendidikan yang mencakup tiga dimensi, yakni dimensi Ketuhanan, pribadi dan sosial. (Baca juga: Pendidikan Karakter sebagai Manifestasi Peradaban Bangsa)

Untuk mewujudkan pendidikan yang diamanahkan Undang-Undang dan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, paling tidak ada beberapa hal yang perlu ditekankan dalam pendidikan, antara lain: karakter, kewirausahaan dan ekonomi kreatif.

Karakter merupakan perpaduan antara moral, etika, dan akhlak. Moral lebih menitikberatkan pada kualitas perbuatan, tindakan atau perilaku manusia atau apakah perbuatan itu bisa dikatakan baik atau buruk, atau benar atau salah. Sebaliknya, etika memberikan penilaian tentang baik dan buruk, berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tertentu, sedangkan akhlak tatanannya lebih menekankan bahwa pada hakikatnya dalam diri manusia itu telah tertanam keyakinan di mana ke duanya(baik dan buruk) itu ada. Karenanya, pendidikan karakter dimaknai sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak, yang tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik itu, dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati, lebih dari itu, pendidikan karakter akan menekankan pada jati diri bangsa.

Pendidikan kewirausahaan pada intinya adalah menciptakan kreativitas inovasi. Hal itu ditujukan untuk melakukan perubahan dengan proses kerja yang sistematik dan berdampak baik. Proses kerja yang dimaksud seperti menghubungkan konsep yang relevan melakukan eksplorasi terhadap hasil, berpikir zigzag (tidak lagi bersifat terarah), atau pola pemikiran yang berbeda, mengorganisasikan system, dan mengaplikasikan suatu standard dan etika dalam sebuah kehidupan nyata.

Adapun pendidikan ekonomi kreatif sangat ditekankan untuk pemecahan masalah kaitannya dengan kondisi ekonomi bangsa, nantinya peserta didik mampu menciptakan ide-ide kreatif sekaligus ide-ide yang teruji dengan kritis. Perlunya berpikir kreatif dalam era globalisasi ini dengan berbagai alasan. Perkembangan yang cepat dalam persaingan dan industri, penggunaan sumber daya manusia kreatif secara efektif dan menemukan cara-cara baru dalam memecahkan masalah, semua ini menuntut pengembangan potensi peserta didik melampaui yang dilengkapi dengan kekuatan kreativitas. 
Tentunya terkait tiga hal konsep yang penulis utarakan tentang pendidikan tersebut, perlu dikemas secara apik dan tersistem dengan baik dalam pendekatan pembelajaran aktif. Hal ini perlu dilakukan agar nantinya peserta didik dapat menyerap dengan baik apa yang diajarkan secara praktis di lapangan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19, ayat (1) bahwa ”proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Adbox